Senin, 11 Desember 2023 – 15:52 WIB
Jakarta – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman lima tahun penjara untuk mantan Direktur Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sekaligus kuasa pengguna anggaran (KPA) Harno Trimadi.
Hakim menilai Harno bersalah karena telah melakukan korupsi secara bersama-sama. “Mengadili 1, menyatakan terdakwa 1 Harno Trimadi dan terdakwa 2 Fadliansyah telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan lebih lanjut sebagaimana di dakwakan,” ujar hakim di ruang sidang, Senin 11 Desember 2023.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Harno Trimadi oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 tahun,” imbuhnya.
Tak hanya itu, Harno pun turut dijatuhi hukuman bayar denda denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Selain itu, Harno juga dihukum membayar uang pengganti Rp 900 juta, USD 20.000 dan SGD 30.000 subsider 2 tahun penjara.
Kemudian di waktu yang sama, hakim juga menjatuhkan vonis 4 tahun penjara untuk PPK Perawatan Prasarana Perkeretaapian DJKA Fadliansyah. Dia juga diminta untuk membayar denda Rp 200 juta subsider pidana badan 4 bulan penjara.
“Terdakwa 2 Fadliansyah dijatuhi pidana selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata hakim.
Dia juga dijatuhi bayar uang pengganti sebanyak Rp 625 juta. Adapun apabila uang pengganti itu tak bisa dibayar, maka diganti dengan pidana badan selama 1 tahun penjara.
Hakim juga memberikan jal yang memberatkan kepada dua terdakwa itu. Mereka dinyatakan tak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Kemudian, Harno Trimadi dan Fadliyansyah belum mengembalikan seluruh hasil tindak pidana yang diperolehnya.
Sementara itu, hal meringankan vonis yakni Harno dan Fadliansyah bersikap kooperatif. Harno dan Fadliansyah juga mengaku bersalah dan memiliki tanggungan keluarga.
“Keadaan yang meringankan, para terdakwa bersikap kooperatif dan berterus terang atas perbuatannya dan siap bertanggung jawab. Para terdakwa memiliki tanggungan keluarga. Para terdakwa mengaku menyesal dan bersalah atas perbuatannya tersebut,” bebernya.
Hakim menyatakan Harno Trimadi dan Fadliansyah bersalah melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.