Sabtu, 9 Desember 2023 – 02:30 WIB
Jakarta – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Arifin Tasrif mengatakan, cadangan mineral di tambang Grasberg milik PT Freeport Indonesia (PTFI), diperkirakan masih cukup untuk 100 tahun ke depan. Namun, hal itu memang harus dilakukan melalui upaya eksplorasi bawah tanah (underground).
Karenanya, Pemerintah pun mendorong upaya percepatan perpanjangan Izin Usaha Pertambangan (IUPK) Freeport. Tujuannya supaya mereka bisa segera kembali melakukan eksplorasi, karena cadangan PTFI di tambang Grasberg saat ini sudah semakin menipis.
“Grasberg iya (menipis), tetapi (tambang) yang di bawah kebanyakan dia kan ada 4 layer, jadi cukup 100 tahun lagi,” kata Arifin di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat, 8 Desember 2023.
Arifin memprediksi bahwa cadangan Freeport di Grasberg akan habis di tahun 2041 mendatang. Karenanya, dia pun mendorong adanya eksplorasi lebih lanjut dapat dilakukan sesegera mungkin. Karena upaya eksplorasi tambang underground tentunya membutuhkan waktu yang lama.
Selain untuk mendorong eksplorasi, lanjut Arifin, perpanjangan IUPK PTFI juga mempertimbangkan penambahan manfaat. Yakni berupa divestasi saham lanjutan sebesar 10 persen, dan tambahan pembangunan smelter.
“Kalau mau eksplorasi (underground) kan butuh waktu. Lalu soal kelanjutannya juga bagaimana, untuk program-program apa, nanti menambah kapasitas, smelter, dan itu harus direncanakan, biayanya, kapannya,” ujar Arifin.
Dia menambahkan, kepastian penandatanganan perpanjangan IUPK Freeport yang habis di tahun 2041, masih menunggu rampungnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) No 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Arifin menjelaskan, poin yang akan direvisi dalam beleid tersebut yaitu soal perpanjangan IUPK dalam masa operasi produksi, yang akan diproses jika masih ada cadangannya.
Beleid itu juga mengatur permohonan perpanjangan jangka waktu kegiatan operasi produksi pertambangan minerba, diajukan paling cepat dalam jangka waktu 5 tahun atau paling lambat 1 tahun sebelum berakhirnya jangka waktu kegiatan operasi produksi.
“Sehingga pengajuan perpanjangan IUPK Freeport Indonesia, jika berdasarkan PP tersebut, baru akan bisa dilakukan minimal tahun 2036 dan maksimal tahun 2040,” ujarnya.