Mulyanto menolak kebijakan fleksibilitas TKDN dalam penyelenggaraan EBET

by -202 Views

Jakarta – (VanusNews) Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto menolak untuk memasukkan norma fleksibilitas penerapan TKDN dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBT).
Menurut Mulyanto, usulan tersebut bertentangan dengan semangat untuk memajukan industri nasional dan mengurangi ketergantungan Indonesia pada impor.
“Pengembangan EBT yang masif menuju Net Zero Emission (NZE) tahun 2060 di Indonesia seharusnya dijadikan peluang untuk memajukan industri EBT dalam negeri. Bukan malah sebaliknya, menciptakan ketergantungan baru pada pihak impor di sektor energi. Ini malah menjadi langkah mundur,” kata Mulyanto dalam Rapat Kerja Komisi VII DPR RI, DPD RI dengan Menteri ESDM, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Menteri PAN-RB, Menteri Perindustrian, Mendikbud-Ristek yang membahas RUU EBET, Senin (20/11/2023).
Anggota Panja EBET DPR RI dari Fraksi PKS dengan tegas meminta syarat TKDN dalam pengadaan EBT ini dipertahankan dan menolak ketentuan fleksibilitas TKDN secara sembarangan.
Mulyanto mengatakan bahwa sangat berbahaya apabila syarat TKDN ini dibuat fleksibel karena akan membuka peluang penyalahgunaan.
“Dengan begitu, pasal fleksibilitas TKDN akan menjadi pintu masuk impor semua kebutuhan EBT dengan alasan yang dibuat-buat,” ujar Wakil Ketua F-PKS DPR RI Bidang Industri dan Pembangunan ini.
“Sebenarnya yang kita perlukan adalah klarifikasi dan detail mengenai barang atau komponen EBT apa saja yang belum mampu diproduksi oleh industri dalam negeri sehingga memerlukan insentif dan perlakuan khusus,” ujar Mulyanto.
Mulyanto juga mengimbau pemerintah, khususnya Kementerian ESDM dan Kementerian Perindustrian, untuk duduk bersama dan merumuskan hal ini.
“Jangan saling bertentangan dan berhadap-hadapan seperti itu. Jika kita sudah memiliki kesepakatan tunggal yang baik, barulah ajukan kembali ke Panja EBET,” tegas Mulyanto.
Diketahui, Raker Komisi VII DPR RI dengan Menteri ESDM dan para menteri terkait bertujuan untuk menyamakan pandangan antara unsur-unsur pemerintah yang terkait dengan pasal-pasal RUU EBET, yang selama ini sulit dalam pembahasannya.
Dengan diadakannya rapat ini, diharapkan ada kesepakatan dan solusi sehingga pembahasan RUU EBET dapat segera diselesaikan.
Mulyanto berharap agar RUU EBET bisa diselesaikan sebelum Pemilu, atau setidaknya segera disahkan setelah Pemilu. VN-DAN