PMJ Akan Datangi Nusakambangan untuk Mengamankan John Kei setelah Penembakan yang Menewaskan Anakbuah Nus Kei

by -379 Views

Jakarta – (VanusNews) Subdit Resmob, Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan segera memanggil Jhon Kei yang saat ini sedang menjalani hukuman dalam kasus pembunuhan di Lapas Nusakambangan, Cilacap, Jateng.

Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi, pemeriksaan akan dilakukan terkait kasus penembakan Gaspar (44) dari kelompok Nus Kei yang dilakukan oleh kelompok Jhon Kei.

“Kami akan memeriksa Jhon Kei yang saat ini berada di Nusakambangan,” kata Hengki kepada wartawan yang ditemani Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, Kasubdit Ranmor Kompol Yuliansyah dan Kasubdit Resmon AKBP Titus Yudho Uly di Mapolda Metro Jaya, Senin (5/11).

Hengki menjelaskan, pihaknya akan memastikan bahwa preman tidak akan diberikan tempat di Ibu Kota Jakarta.

“Kita akan bertindak tegas terhadap preman yang membuat masyarakat resah,” jelas Hengki.

Hengki mengungkapkan, kejadian bentrokan antara dua kelompok tersebut bermotif dendam.

“Kasus ini bermotif antarbeberapa kelompok yang sumbernya bukan di Jakarta dan terjadi pada bulan September 2023 di Maluku Utara. Jadi, motifnya adalah balas dendam,” ungkap Hengki.

Hengki juga mengungkapkan bahwa konflik yang terjadi di Maluku Utara berlanjut. Pihak yang menjadi korban hendak menyerang kelompok John Kei di kawasan Titian Indah, Medansatria, Bekasi, pada Minggu (29/10) malam.

Ternyata, pihak John Kei mendapatkan informasi bahwa kelompok Nus Kei akan menyerang. Mereka kemudian bersiap-siap dan melakukan penembakan saat kelompok Nus Kei hendak menyerang.

“Hasil pemeriksaan kami menunjukkan bahwa mereka telah setuju untuk terlibat. Salah satunya adalah korban bernama Gaspar yang membawa senjata tajam atau parang dan senjata panjang,” jelas Hengki.

Namun, Hengki mengatakan bahwa saat Gaspar hendak menyerang, dia ditembak oleh Felix yang merupakan anggota kelompok Jhon Kei. Setelah tertembak, Gaspar diselamatkan oleh rekannya dan meninggalkan lokasi.

“Tembakannya tidak mengenai sasaran, ini adalah buktinya. Kemudian ditembak kedua kali dan mengenai pelipis. Setelah itu, kelompok penyerang menyelamatkan korban dan melarikan diri, termasuk yang melakukan perlawanan,” terangnya.

Mantan Kapolres Jakbar ini melanjutkan, dalam kasus ini, Polda Metro Jaya dan Polres Metro Bekasi Kota telah menetapkan 11 orang sebagai tersangka. Namun, dua orang masih buron.

“Kepada orang-orang yang masih DPO, kami himbau untuk menyerahkan diri atau kami akan bertindak tegas,” tegas Hengki.

Penyidik menjerat para pelaku dengan UU Darurat Nomor 12/51, Pasal 169 KUHP, Pasal 358 KUHP, Pasal 359 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 340, dan Pasal 335 KUHP. VN-SAP