Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Achsanul Qosasi baru-baru ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan proyek BTS 4G setelah sempat diperiksa sebagai saksi. Achsanul Qosasi adalah pria kelahiran Sumenep, Madura pada 10 Januari 1966. Sebelum menjadi anggota BPK, Achsanul telah memiliki pengalaman yang cukup luas di berbagai bidang. Dia memiliki gelar Sarjana Ekonomi dari Universitas Pancasila dan gelar Magister dari Jose Rizal University di Filipina.
Achsanul Qosasi pernah menjabat sebagai Direktur Bank Swasta Nasional pada tahun 2004 dan Programme Director di Lembaga Keuangan Asing pada tahun 2006. Selain itu, dia juga pernah menjabat sebagai Wakil Ketua Fraksi FPD Anggota DPR RI dan Wakil Komisi XI Anggota DPR RI. Dia juga menjadi Dewan Penasehat Masyarakat Ekonomi Syariah sejak tahun 2012 dan Ketua Umum Garuda Tani sejak 2008 hingga saat ini. Achsanul Qosasi juga memiliki latar belakang sebagai anak dari seorang ulama besar di Madura dan dikenal sebagai Presiden Madura United.
Dalam kasus ini, Achsanul Qosasi diduga terlibat dalam kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Namanya disebut dalam persidangan oleh Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak. Penetapannya sebagai tersangka baru dalam kasus BTS 4G diungkap oleh Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Kejaksaan Agung, Kuntadi. Achsanul pun langsung ditahan oleh Kejagung setelah ditetapkan jadi tersangka. Dia diduga melanggar Pasal 12 b 12 e atau pasal 5 ayat 1 jo pasal 15 uu tipikor atau pasal 5 ayat 1 tentang Pencegahan dan Tindak Pidana Pencucian Uang.