Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie mengungkapkan alasan Ketua MK Anwar Usman diperiksa dua kali dalam dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi. Jimly menyatakan bahwa Anwar Usman harus memberikan klarifikasinya terkait tuduhan yang dilayangkan kepadanya. Selain Anwar Usman, laporan ekstrem juga dilayangkan kepada hakim Saldi Isra dan hakim Arief Hidayat.
Pada hari ini, Jimly akan menggelar sidang dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi dengan menghadirkan Anwar Usman dan panitera. Jimly menyatakan bahwa mereka akan memeriksa panitera terlebih dahulu, kemudian Ketua MK Anwar Usman.
Beberapa permasalahan yang dilaporkan terkait dugaan pelanggaran etik hakim MK antara lain adalah hakim yang dinilai punya kepentingan tapi tidak mengundurkan diri dalam memutus perkara terkait syarat batas usia capres-cawapres. Selain itu, putusan MK terkait kepala daerah yang bisa maju sebagai capres dan cawapres meski belum mencapai usia 40 tahun juga dipersoalkan karena dianggap memiliki kepentingan tertentu. Masalah lainnya adalah hakim yang memberikan dissenting opinion (perbedaan pendapat dalam putusan) yang tidak berkaitan dengan substansi perkara.
Sumber: VIVA.