Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Undang-undang (UU) Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), sehingga resmi diundangkan dan berlaku mulai tanggal 31 Oktober 2023.
Salah satu poin di dalam UU ASN tersebut yakni soal kesetaraan hak antara Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Termasuk, soal pemberian jaminan pensiun kepada PPPK sebagaimana yang sebelumnya telah diberikan kepada PNS.
“Pegawai ASN berhak memperoleh penghargaan dan pengakuan berupa materiel dan/atau non-materiel,” sebagaimana bunyi Pasal 21 ayat (1) UU No. 20/2023 tentang ASN, dikutip Kamis, 2 November 2023.
Terdapat 7 komponen penghargaan dan pengakuan pegawai ASN, yang meliputi penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan dan fasilitas, jaminan sosial, lingkungan kerja, pengembangan diri, dan bantuan hukum. Dalam pasal 21 ayat (6) dijelaskan bahwa jaminan sosial terdiri atas jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, jaminan pensiun, dan jaminan hari tua.
Jaminan pensiun dan jaminan hari tua itu nantinya akan dibayarkan setelah pegawai ASN berhenti bekerja. Dimana, sumber pembiayaannya akan berasal dari pemerintah selaku pemberi kerja, dan iuran pegawai ASN itu sendiri.
“Ketentuan lebih lanjut mengenai jaminan pensiun dan jaminan hari tua untuk pegawai ASN diatur dalam peraturan pemerintah (PP),” ujarnya.
Diketahui, sebelumnya Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Abdullah Azwar Anas mengatakan, sumber pembiayaan pensiun pegawai ASN akan diberikan lewat skema kontribusi pasti atau defined contribution.
“Defined contribution adalah suatu desain pensiun, yang mengharuskan pesertanya menyisihkan sebagian dari penghasilannya untuk diinvestasikan dalam suatu instrumen investasi dan diakumulasikan selama masa kerja sampai dengan saat pensiun.”
Melalui skema ini, nantinya para peserta akan dapat membeli produk anuitas atau menerima pembayaran berkala dari saldo dananya. Manfaat yang diterima oleh peserta merupakan akumulasi kontribusi peserta, selama masa kerja dan hasil investasinya. Untuk lebih detailnya, hal ini nantinya juga akan dibahas lewat PP.