KPU Keliru, Status Pencalonan DPD Dibatalkan Menurut Irman Gusman

by -270 Views

Mantan ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Irman Gusman, memberikan tanggapan terkait keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat yang menyatakan bahwa dirinya tidak memenuhi syarat sebagai calon anggota DPD RI periode 2024-2029 dalam Daftar Calon Tetap (DCT).

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Selasa, 31 Oktober 2023, Irman Gusman menyebut bahwa KPU Sumbar keliru memahami status hukumnya berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) kasusnya yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung pada tanggal 24 September 2019.

Menurut putusan PK Mahkamah Agung tersebut, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melakukan kesalahan dengan menggunakan Pasal 12 huruf b Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang berhubungan dengan kasus penyuapan.

Dalam putusan PK tersebut, Mahkamah Agung membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan mengadili kembali perkara dengan tidak menggunakan Pasal 12 huruf b, melainkan menggunakan Pasal 11 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah oleh UU No. 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Oleh karena itu, ancaman hukuman yang mendasari putusan PK tersebut adalah satu tahun sampai lima tahun, bukan lima tahun atau lebih.

Irman Gusman juga menyebut bahwa hukuman tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama tiga tahun yang ditetapkan oleh Mahkamah Agung telah selesai dijalani olehnya dari tanggal 24 September 2019 sampai 24 September 2022.

Dengan demikian, jika harus dihukum lagi dengan hukuman politik sehingga tidak dapat mengikuti Pemilu 2024, hal itu berarti Negara menghukum warganya tanpa adanya kesalahan yang diperbuat, yang bertentangan dengan azas hukum yang menyatakan bahwa tidak ada hukuman tanpa kesalahan.

Irman Gusman juga menilai bahwa KPU Sumbar keliru dalam memaknai Pasal 182 huruf g UU No.7 Tahun 2017 yang menyangkut status hukumnya. Status dirinya yang dipersyaratkan dalam Pasal 18 ayat 2 PKPU No 11 Tahun 2023 tidak bertentangan dengan Pasal 182 huruf g UU No. 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum karena Pasal 182 huruf g tersebut mensyaratkan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, sedangkan putusan PK oleh Mahkamah Agung terhadap Irman Gusman tidak menggunakan Pasal 12 huruf b UU Tipikor yang mensyaratkan ancaman pidana 5 tahun atau lebih, melainkan menggunakan Pasal 11 yang mensyaratkan ancaman pidana 1 tahun sampai 5 tahun.

Irman Gusman juga menyatakan bahwa KPU Sumbar telah melanggar hak asasinya untuk maju dalam Pemilu 2024 dengan keliru memaknai status hukum dirinya. Keputusan KPU Sumbar ini juga menyebabkan kerugian yang amat besar, sehingga KPU Sumbar harus bertanggung jawab secara hukum.

Ia juga menegaskan bahwa dirinya seharusnya dikecualikan dari pembatasan dalam Pasal 182 huruf g UU No. 7 Tahun 2017 tersebut karena sudah mengumumkan kepada publik statusnya sebagai mantan terpidana melalui buku berjudul “Menyibak Kebenaran” yang telah beredar luas di masyarakat serta surat keterangan dari Lapas Sukamiskin Bandung dan Kejaksaan serta pemberitaan di media massa.

Dengan demikian, Keputusan KPU Sumbar dinilai Irman Gusman telah mendatangkan kerugian materiil dan non-materiil. Sebelumnya, KPU Sumbar