Pada 10 November, KPU Akan Mencetak Surat Suara

by -271 Views

Selasa, 31 Oktober 2023 – 07:00 WIB

Jakarta – KPU berencana memproses rencana cetak surat suara, yang dimulai pada 10 November 2023. Pencetakan itu dilakukan setelah pengumuman daftar calon tetap anggota legislatif.

Baca Juga:
Reaksi Tak Terduga Megawati saat Tahu Gibran Jadi Cawapres Prabowo

“Jadi rencananya surat suara akan dimulai dicetak pada tanggal 10 November,” kata Ketua KPU Hasyim Asy’ari di kantor KPU, Jakarta, Senin, 30 Oktober 2023.

Penyortiran surat suara pilkada (foto ilustrasi).

Baca Juga:
Fokus Pemilu Legislatif, PKN Putuskan Tak Dukung Satu Pun Capres-Cawapres

Hasyim menjelaskan para caleg nantinya akan kembali ke kampung halaman dan kembali ke Jakarta untuk menyerahkan hasil persetujuan dari pimpinan partai politik masing-masing. Ia berharap waktunya dipergunakan dengan baik.

“Tanggal 3 (November 2023) penetapan DCT, dan itu nanti teman-teman gelombang terakhir ini itu tanggal 1 (November) harus pulang ke kampung halaman. Sementara yang sudah gelombang pertama, itu nanti mulai awal November diundang ke Jakarta untuk menyerahkan hasil approval atau persetujuan dengan pimpinan partai politik masing-masing,” kata Hasyim.

Ilustrasi penyortiran surat suara pilkada

Dia menambahkan, tahap pertama penyediaan logistik Pemilu 2024 sudah lebih dari 50 persen. Selanjutnya, pengiriman tersebut juga sudah di atas persentase 30 persen.

“Untuk pengiriman sudah di atas 30 persen, dan yang sudah diterima oleh teman-teman KPU Kabupaten/kota sudah di atas 25 persen,” imbuhnya.

Halaman Selanjutnya