Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Terdakwa Robbinathara Kawidhi
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) telah menjatuhkan hukuman penjara selama 8 tahun kepada Terdakwa Robbinathara Kawidhi