Transparansi dan Profesionalisme Polri: Kasus AKBP Bintoro

by -62 Views

Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Gerindra, Martin Daniel Tumbelaka, menekankan pentingnya transparansi dan profesionalisme Polri dalam menangani kasus dugaan pemerasan yang melibatkan eks Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan, AKBP Bintoro. Hal ini bertujuan untuk menjaga integritas institusi dan mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap Polri. Martin menegaskan bahwa penegakan hukum harus dilakukan tanpa adanya diskriminasi, sehingga apabila terbukti bersalah, anggota Polri yang terlibat harus diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.

Peristiwa pemerasan dilakukan oleh AKBP Bintoro terhadap keluarga tersangka kasus pembunuhan dan pemerkosaan, yakni Arif Nugroho dan Muhammad Bayu Hartanto, anak dari bos jaringan klinik laboratorium Prodia dengan meminta uang sebanyak Rp20 miliar untuk menghentikan proses penyelidikan. Propam Polda Metro Jaya telah menahan Bintoro dan menempatkannya dalam penempatan khusus bersama tiga anggota polisi lainnya yang terlibat dalam kasus serupa.

Martin mengapresiasi langkah awal Polri dalam menindak para terduga pelanggar, namun ia menekankan pentingnya proses hukum yang transparan dan akuntabel untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan. Ia juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk konsisten dan tegas dalam menindak anggota yang melakukan pelanggaran tanpa pandang bulu. Martin menekankan prinsip equality before the law atau kesetaraan di hadapan hukum sebagai dasar dalam penegakan hukum.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa motto Polri, Rastra Sewakotama yang artinya “pelayan utama bangsa/rakyat,” harus menjadi pedoman utama dalam setiap tindakan kepolisian. Martin menggarisbawahi bahwa reformasi di tubuh Polri harus terus dilakukan mengingat masih banyaknya kasus pelanggaran yang melibatkan oknum kepolisian. Ia berharap agar Polri terus melakukan pembenahan agar citra institusi tidak tercoreng dan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintahan Prabowo-Gibran tetap terjaga tanpa terganggu oleh pelanggaran di tubuh kepolisian.