Ketika Anda memiliki kendaraan, terutama yang digunakan untuk angkutan umum atau niaga, melakukan uji KIR adalah hal yang sangat penting. Uji KIR diperlukan untuk memastikan keselamatan pengemudi dan penumpang saat berada di jalan raya. Disesuaikan dengan Peraturan Nomor 22 tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, serta dijelaskan dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 133 Tahun 2015, tentang Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor. Setelah kendaraan menjalani uji KIR, hasilnya akan diwujudkan dalam surat dengan masa berlaku hingga enam bulan. Oleh karena itu, pemilik kendaraan harus melakukan perpanjangan atau uji KIR setidaknya dua kali setiap tahun. Proses uji KIR ini terdiri dari serangkaian tes yang harus dilakukan sesuai prosedur kendaraan yang dimiliki, disertai dengan informasi mengenai kesesuaian dan keamanan kendaraan untuk memenuhi persyaratan berlalu lintas.
Untuk mengikuti uji KIR, Anda dapat langsung mengunjungi Dinas Perhubungan terdekat sesuai domisili Anda. Di kawasan Jabodetabek, terdapat beberapa lokasi resmi uji KIR yang dapat Anda kunjungi untuk memeriksa kendaraan Anda. Setiap wilayah memiliki pusat uji KIR yang siap membantu Anda memastikan kendaraan memenuhi standar keamanan dan keselamatan. Berikut adalah informasi mengenai lokasi uji KIR di sekitar Jabodetabek:
1. Uji KIR di daerah Jakarta:
a. Jakarta Barat: Jl. Peternakan No.1, RT.7 RW.1, Kedaung Kali Angke, Kecamatan Cengkareng.
b. Jakarta Timur: Jl. Raya Bekasi No.KM 18, RT.6 RW.2, Pulogadung dan Jl. Raya Bekasi No.KM.26 RT.1 RW.2, Ujung Menteng, Kecamatan Cakung.
c. Jakarta Selatan: Jl. Moh. Kahfi II No.9, RT.6 RW.3, Cipedak, Kecamatan Jagakarsa.
d. Jakarta Utara: Jl. Cakung Industri, Clincing Raya Km.17 14130, Semper Timur, Clincing Rt.4 RW.3, Kecamatan Clincing.
2. Uji KIR di daerah Bogor: Jl. Cimandala, Kecamatan Sukaraja, Kab. Bogor.
3. Uji KIR di daerah Depok: Jl. Perhubungan No.50 Rt.06 RW.03, Kelurahan Jatimulya, Kecamatan Cilodong.
4. Uji KIR di daerah Tangerang: Jl. Mushollah No.155, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper, Jl. Daan Mogot No.Km.19, RT.005/RW.002, Poris Gaga Baru, Kecamatan. Batuceper, Jl. Daan Mogot No.388, RT.004/RW.002, Kb. Besar, Kecamatan Batuceper, Jl. Parahu, Kecamatan Sukamulya, Balajara, dan Jl. Elang I No.46a, Sawah Lama, Kecamatan Ciputat.
5. Uji KIR di daerah Bekasi: Jl. Perjuangan RT.002 RW.003, Harapan Baru, Kecamatan Bekasi Utara dan Jl. Jatiranggon, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi.
Dengan informasi mengenai lokasi uji KIR di sekitar Jabodetabek, Anda dapat memastikan kendaraan Anda selalu dalam keadaan aman dan sesuai standar yang berlaku. Jangan lupa untuk secara rutin melakukan uji KIR setiap tahun untuk menjaga keselamatan Anda dan pengguna jalan lainnya.