Menteri Koordinator bidang Hukum, Hak Asasi Manusia (HAM), Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto sudah menyiapkan Komponen Cadangan (Komcad) untuk terpidana kasus penyalahgunaan narkoba yang ingin mendapatkan amnesti atau pengampunan. Yusril menekankan bahwa banyak terpidana dalam kasus tersebut berusia produktif, dan amnesti akan diberikan setelah melalui berbagai tahapan termasuk rehabilitasi. Program Komcad yang direncanakan Presiden Prabowo melibatkan pelatihan militer dan penugasan dalam proyek-proyek besar pemerintah seperti pembukaan lahan pertanian di Kalimantan dan Papua.
Pemerintah khawatir bahwa memberikan amnesti secara langsung tanpa proses yang jelas dapat menimbulkan kekhawatiran di masyarakat dan berdampak negatif bagi pemerintah. Oleh karena itu, pendanaan dan persiapan untuk menampung para terpidana selama proses rehab menjadi hal yang sangat penting. Menteri Hukum, Supratman Andi Agtas, sedang melakukan pendataan terhadap 44.000 narapidana yang berpotensi mendapat amnesti. Kategori narapidana yang mungkin mendapat amnesti meliputi narapidana politik, kasus UU ITE, serta narapidana dengan kondisi kesehatan tertentu seperti HIV/AIDS dan gangguan jiwa yang memerlukan perawatan khusus.
Yusril berharap proses amnesti dapat dilakukan dengan lancar tanpa terlalu lama. Selain itu, upaya rehabilitasi juga diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi para terpidana narkoba yang menjalani proses tersebut. Ini merupakan langkah penting yang diambil pemerintah dalam menangani kasus penyalahgunaan narkoba di Indonesia.