Sidang Lanjut di Pengadilan Negeri Depok Tanpa Pihak Tergugat

by -7 Views

Depok – (VanusNews) Sidang lanjutan untuk membacakan gugatan di Pengadilan Negeri Depok, Kamis (17/10/34) dihadiri oleh penggugat yang diwakili oleh Kuasa Hukum Onyo, S.H., M.Pd. dan Moh. Isa Ansori Rahayaan, S.H dari Firma Hukum RUMBIA Tabea dan Rekan.

Pihak tergugat, Yohannes Wijaya (Direktur Utama) PT Harapan Motor Sejahtera tidak hadir dan diwakili oleh kuasa hukum.

“Sidang kali ini untuk membacakan gugatan tanpa kehadiran tergugat Yohannes, dia diwakili oleh kuasa hukumnya,” kata Onyo, kuasa hukum penggugat.

Diketahui bahwa Prasetyo Utomo, sebagai Direktur PT. Harapan Motor Sejahtera telah mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum terhadap Yohannes Wijaya dalam Perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Dpk.

“Kami masih menjabat sebagai Direktur perusahaan tersebut hingga saat ini. Kami akan memperjuangkan hak kami sebagai karyawan,” lanjut Onyo setelah sidang.

Gugatan tersebut berdasarkan pada proses pemberhentian yang dianggap melanggar UU Perseroan Terbatas karena tidak melalui RUPS dan hak pembelaan seperti yang diatur dalam UU Perseroan Terbatas.

Pemberhentian Penggugat hanya didasarkan pada ketidakhadirannya selama 5 hari berturut-turut. Selain itu, gaji Penggugat tidak dibayarkan meskipun masih menjabat sebagai Direktur PT. Harapan Motor Sejahtera.

Oleh karena itu, dalam gugatannya, penggugat meminta Majelis Hakim untuk menyatakan:
1. Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum.
2. Membatalkan Surat Pemberitahuan Dikualifikasikan Mengundurkan Diri.
3. Menghukum Tergugat membayar kerugian baik material maupun immaterial kepada Penggugat sebesar 3 miliar rupiah.

Penggugat meminta kepada Ketua Pengadilan Negeri Depok untuk melakukan pengawasan selama proses persidangan terhadap majelis hakim dalam Perkara Nomor: 323/Pdt.G/2024/PN Dpk agar Hakim dapat bertindak independen dan tidak terpengaruh oleh pihak manapun.

Sidang lanjutan dengan agenda jawaban dari Tergugat akan dilaksanakan pada Kamis, 24 Oktober 2024. (*)