Pemerintah Indonesia sedang melaksanakan Proyek Strategis Nasional (PSN) di Merauke, provinsi Papua Selatan, dalam sektor pertanian untuk mencapai swasembada. Namun, upaya ini mendapat kritik karena dianggap merusak lingkungan setempat.
PSN di Merauke dimulai pada 12 Juli 2024, ketika Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Siti Nurbaya, mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 835 Tahun 2024. Surat tersebut memberikan izin penggunaan kawasan hutan untuk pembangunan sarana ketahanan pangan atas nama Kementerian Pertahanan RI. Luasnya mencapai 13.540 hektar di kawasan Hutan Lindung, Hutan Produksi Tetap, dan Kawasan Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi di Kabupaten Merauke, Provinsi Papua Selatan.
Yayasan Pusaka Bentala Rakyat (PUSAKA) mencatat bahwa proyek ini berada di kawasan hutan adat dengan nilai konservasi tinggi, yang menyebabkan pemilik tanah di beberapa distrik menyatakan tanah mereka telah digusur. Hal ini dinilai melanggar hak hidup masyarakat adat dan merusak lingkungan hidup.
Selain itu, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua juga mengkritik proyek ini, menuntut agar pemerintah menghentikan penghancuran Taman Nasional, Suaka Margasatwa, dan Cagar Alam yang dilindungi di Merauke. LBH Papua juga mencatat bahwa wilayah operasi 10 perusahaan pengembang PSN di Merauke masuk dalam kawasan tersebut, menunjukkan bahwa proyek ini dapat mengancam eksistensi kawasan yang dilindungi.
Meskipun mendapat berbagai kritik, pemerintah terus melanjutkan PSN di Merauke dengan fokus pada pengembangan produksi pangan. Pembuat kebijakan menyatakan bahwa program PSN ini penting untuk meningkatkan ketahanan pangan dan swasembada, serta untuk menjadikan Indonesia sebagai lumbung pangan dunia. Meskipun demikian, desakan dari aktivis dan lembaga hukum terus dilakukan agar proyek ini dihentikan untuk melindungi lingkungan dan hak masyarakat adat di Merauke.