Jakarta – Komite I DPD RI mendesak RUU tentang Daerah Kepulauan segera disahkan menjadi Undang-Undang karena pembahasannya terkatung-katung selama 20 tahun meskipun sudah masuk sebagai RUU prioritas dalam daftar Prolegnas.
Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi saat rapat kerja dengan Panitia Khusus (Pansus) dan Tim Kerja (Timja) RUU DPR dan pemerintah, di Ruang Pansus, Gedung DPR RI, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Jumat (27/9/2024).
“Kami sangat kecewa, hingga rapat terakhirpun Menteri tidak hadir, kami sangat berharap RUU ini dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang sebagai perwujudan kepedulian dan hadirnya negara di daerah kepulauan,” ujar Fachrul.
Senator asal Aceh tersebut menyatakan, masalah kebijakan dan desain program yang menjadi dasar sosiologis bagi kebutuhan RUU tentang Daerah Kepulauan ini adalah masih terjadinya bias pembangunan daratan dan ketidakadilan bagi Daerah Kepulauan.
Daerah Kepulauan masih memiliki banyak masalah terbatasnya layanan publik, sarana prasarana, kemampuan keuangan daerah, tingginya biaya transportasi, terbatasnya aksesibilitas bagi masyarakat dan rendahnya sumber daya manusia.
“DPD tidak berhenti dan akan terus memperjuangkan RUU ini, kami harap pada periode selanjutnya harus dibahas menjadi prioritas pertama,” tegas Fachrul.
Fachrul menambahkan, substansi yang terkandung dalam RUU tentang Daerah Kepulauan disusun berdasarkan aspirasi langsung masyarakat di daerah kepulauan.
“Aspirasi yang dikemukakan menghendaki adanya wewenang yang lebih bermakna dalam elemen ruang, urusan dan uang/pendanaan, serta pengelolaan sumber daya laut dan perikanan dalam daerah kepulauan oleh pemerintah daerah setempat. Dengan memperhatikan berbagai masalah dan tantangan yang terjadi, diperlukan suatu kebijakan politik yang kuat dan khusus berupa UU tentang Daerah Kepulauan yang mendesak untuk segera diberlakukan,” papar Fachrul.
Senada dengan itu, Pimpinan Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Mercy Chriesty Barends prihatin dengan tidak hadirnya menteri.
Menurut Mercy, ini menunjukan itikad kurang baik dari pemerintah untuk memperhatikan kemajuan daerah kepulauan dan memandang sebelah mata.
Mercy menuturkan sangat sulit direalisasikan pemerintah pusat untuk pembangunan daerah miskin/kepulauan, akan tetapi untuk pembangunan infrastruktur yang berskala besar sangat cepat direalisasikan oleh pemerintah pusat.
“DAU yang berbasis kontinental tidak cukup untuk memperhatikan daerah kepulauan, saya harap DPR periode berikutnya mampu menyelesaikan ini,” ucap Mercy.
Menanggapi hal ini, salah satu pimpinan Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Ongku P Hasibuan mengatakan, RUU ini sangat strategis karena sebagian besar wilayah Indonesia adalah lautan dan harus mengakomodir wilayah-wilayah yang terdiri dari kepulauan.
“Perjalanan RUU ini terkatung-katung sampai tidak ada waktu untuk dibahas kembali bahkan hingga saat terakhir menteri tidak hadir. Sangat disayangkan di akhir periode ini masih belum bisa diselesaikan, bahkan menteri terkait juga tidak hadir,” ucap Ongku.
Mengakhiri rapat, Ketua Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI Yan Permenas Mandenas kecewa karena tidak ada menteri dari kementerian terkait hadir dalam rapat pembahasan pansus RUU Daerah Kepulauan.
Rapat pansus menyimpulkan untuk merekomendasikan agar RUU ini masuk ke dalam prolegnas prioritas 2024-2025 untuk dibahas oleh DPR periode 2024-2029.
“Ini menjadi catatan kita semua, RUU Daerah Kepulauan akan di carry over pembahasannya pada DPR periode berikutnya dan masuk sebagai prioritas,” pungkas Yan Permenas Mandenas. VN-DAN