DPR Sahkan Revisi UU Kementerian Negara dalam Rapat Paripurna

by -4 Views

Jakarta – (VanusNews) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, menjadi Undang-Undang.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (19/9/2024).

Rapat Paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR RI Lodewijk F. Paulus.

Pada awalnya, Wakil Ketua Baleg DPR RI Achmad Baidowi, menyampaikan laporan hasil revisi UU Kementerian Negara.

Achmad Baidowi menyebut, revisi UU Kementerian Negara dilakukan untuk memudahkan presiden dalam menyusun Kementerian Negara, dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik demokratis dan efektif.

Hasil pembahasan RUU Kementerian Negara yang telah disepakati terdiri dari 6 angka perubahan, yaitu:

1. Penyisipan pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang bergerak dalam urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan.

2. Penyisipan pasal 9A terkait penulisan pencantuman dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat diubah oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

3. Penghapusan penjelasan pasal 10 sebagai akibat putusan MK nomor 79/PUU-IX/2011.

4. Perubahan pasal 15 dan penjelasannya terkait dengan jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.

5. Perubahan judul Bab 6 menjadi hubungan fungsional kementerian dan lembaga pemerintah non kementerian, lembaga non struktural, dan lembaga pemerintah lainnya. Perubahan ini sebagai konsekuensi penyesuaian terminologi lembaga non struktural yang diatur dalam perubahan pasal 25.

6. Penambahan ketentuan mengenai tugas pemantauan dan peninjauan terhadap undang-undang di pasal II.

Setelah itu, Lodewijk meminta persetujuan kepada peserta rapat untuk mengesahkan Revisi UU Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Undang-Undang.

“Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, dengan menyempurnakan rumusan sebagaimana di atas apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi Undang-Undang?” tanya Lodewijk.

“Setuju…….,” jawab peserta rapat dengan kompak. VN-DAN