Satgas BLBI Sita Properti Tanah dan Bangunan di Bali dengan Nilai Rp 287 Miliar

by -168 Views

Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) telah menyita tanah dan bangunan obligor yang ditaksir senilai Rp 287,7 miliar. Penyitaan ini dilakukan untuk mengembalikan hak negara.

Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban mengatakan, penyitaan dan penguasaan fisik aset tanah dan bangunan dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan di wilayah Bali dengan estimasi nilai sebesar Rp 287.739.352.000.

“Satgas BLBI melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) telah melaksanakan kegiatan penyitaan atas harta kekayaan lainnya obligor/debitur BLBI yang terletak di wilayah Bali,” kata Rionald dalam keterangannya Jumat, 3 November 2023.

Rionald merinci aset yang disita, pertama harta kekayaan lainnya Obligor PKPS Bank Centris International berupa 27 bidang tanah dengan total luas 31.402 m2. Dokumen kepemilikan tersebut atas nama Drs. Andri Tedjadharma yang terletak di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan, Kota Denpasar.

Kedua, harta kekayaan lainnya debitur atas nama PT Fajar Santika eks Bapindo berupa dua bidang tanah dengan luas total 5.046 m2 sesuai SHM Nomor 3418 dan SHM Nomor 3446 atas nama Brunoto Suwandre.

“Bidang-bidang tanah tersebut disita dalam rangka upaya penyelesaian kewajiban Obligor PKPS Bank Centris Internasional terhadap negara yang hingga saat ini belum dipenuhi, sejumlah Rp 4.542.284.242.763. Dan PT Fajar Santika eks Bapindo sebesar Rp 6.248.079.483, belum termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen,” jelasnya.

Selain itu, Satgas BLBI juga telah melakukan kegiatan penguasaan fisik berupa pemasangan plang atas Aset Properti eks BDL/eks BLBI di wilayah Bali berupa tanah dengan luas total 15.527 m2, dengan rincian sebagai berikut:
1. 14 bidang tanah dengan total luas 2.850 m2 yang terletak di Jalan Pura Masuka, Gang Jepun, Desa Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Provinsi Bali sesuai SHM Nomor 2246/Desa Ungasan, SHM Nomor 2199/Desa Ungasan, SHM Nomor 2287/Desa Ungasan, SHM Nomor 2196/Desa Ungasan, SHM Nomor 2247/Desa Ungasan, SHM Nomor 2291/Desa Ungasan, SHM Nomor 2260/Desa Ungasan, SHM Nomor 2204/Desa Ungasan, SHM Nomor 2259/Desa Ungasan, SHM Nomor 2235/Desa Ungasan, SHM Nomor 2248/Desa Ungasan, SHM Nomor 2258/Desa Ungasan, SHM Nomor 2261/Desa Ungasan, dan SHM Nomor 2252/Desa Ungasan yang berasal dari PT