Guspardi: Komisi II, Pemerintah, dan Penyelenggara Pemilu Setuju Revisi PKPU Capres dan Cawapres

by -234 Views

Jakarta – (VanusNews) Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus mengonfirmasi bahwa Komisi II DPR RI bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu telah menyetujui Rancangan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) tentang perubahan atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden (wapres).

“Kesepakatan revisi PKPU ini dilakukan berdasarkan usulan dari KPU pada Pasal 13 Ayat 1 Huruf q PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang pendaftaran pencalonan peserta pemilu presiden dan wapres kepada DPR RI dan pemerintah. Perubahan ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023,” kata Guspardi, Kamis (2/11/2023).

Sebelumnya, kata Politisi PAN ini, Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang menyatakan bahwa syarat capres adalah berusia 40 tahun atau kepala daerah yang sedang atau pernah dipilih melalui pemilihan umum.

Guspardi menambahkan, dalam rapat ini juga disepakati dua rancangan peraturan Bawaslu (Perbawaslu).

“Yaitu Perbawaslu tentang Pengawasan Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wapres dan Rancangan Perbawaslu tentang Pengawasan Dana Kampanye Pemilihan Umum,” jelas Legislator asal Dapil Sumbar 2 ini.

“Selanjutnya, keputusan rapat juga meminta kepada KPU dan Bawaslu untuk memperhatikan dan mempertimbangkan berbagai saran dan masukan yang telah disampaikan oleh anggota Komisi II DPR RI, Kemendagri, dan DKPP,” kata Guspardi Gaus. VN-DAN