Penipuan Rp78 Miliar, tersangka Rudy Gunawan yang sempat buron berhasil ditangkap di PMJ.

by -200 Views

Jakarta – (VanusNews) Polda Metro Jaya berhasil menangkap tersangka kasus penipuan setelah sebelumnya buron senilai Rp78 miliar yaitu Rudi Gunawan pada tanggal 1 Maret 2018.

“Rudy ini sempat buron selama tiga tahun, tapi akhirnya berhasil ditangkap pada tahun 2023,” kata Deolipa Yumara sebagai kuasa hukum Alexander Foe Selasa (24/10).

Menurutnya, penyidik Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya telah menyita sejumlah barang bukti berupa tiga aset milik Rudy yang diperoleh dari hasil penipuan yang dilakukannya.

Tiga aset tersebut adalah dua unit apartemen di The Beleza Tower Permata Hijau dan lantai 11 GKM Tower, Jalan TB Simatupang.

“Aset-aset ini diperoleh Rudy dari hasil penipuannya, jadi uang yang diberikan oleh korban pak Alex ini diputar oleh dia menjadi bentuk aset, money laundering lah, TPPU,” jelasnya.

Ketiga aset ini resmi disita berdasarkan surat penetapan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 68/PEN.SIT/2023/PN.JKT.SEL, pada tanggal 9 Oktober 2023.

Terkait penyitaan aset ini, dia berharap agar terus diamankan sehingga dapat dikembalikan kepada Alexander. Meskipun, jika dihitung secara nilai total, aset tersebut tidak sebanding dengan kerugian yang dialami korban.

“Supaya aset yang disita dimasukkan dalam Berita Acara Pemusnahan Barang Bukti, media harus mengawal ini, jangan sampai hilang, karena ini uangnya korban,” tutur mantan kuasa Bharada E ini.

Sementara itu, Alexander sebagai korban menyebut modus penipuan yang dilakukan oleh Rudy menggunakan modus sekolah. Menurutnya, Rudy memiliki sebuah sekolah bisnis yang ditujukan kepada para pengusaha.

Menurut Alexander, Rudy juga pandai memanipulasi psikologis korban-korbannya. Akibatnya, para korban pun terperdaya hingga akhirnya bersedia menyerahkan sejumlah uang.

“Rudy ini penipu ulung, modusnya adalah dia memiliki sekolah. Ketika itu juga sudah ramai kasus sekolah fiktif, korban-korbannya adalah para muridnya,” katanya.

Alexander berharap aset milik tersangka yang telah disita oleh polisi dan merupakan miliknya dapat dikembalikan. Termasuk juga aset-aset lain yang diduga merupakan hasil kejahatan oleh Rudy.

“Saya berharap aset yang telah disita ini tidak hilang, dapat kembali kepada saya sebagai korban. Polisi saat ini juga sedang menyelidiki aset lainnya, berkoordinasi dengan PPATK,” tegas Alexander.

Alexander diketahui melaporkan Rudy ke Polda Metro Jaya atas aksi penipuan yang dialaminya pada tahun 2018. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/1102/III/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus pada tanggal 1 Maret 2018. VN-SAP