Guspardi Gaus Mengungkapkan bahwa THK II dan Non ASN Diberi Kouta 80% dalam Isi Formasi PPPK

by -164 Views

Jakarta – (VanusNews) Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus, mengatakan bahwa UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN yang telah disahkan dan saat ini dalam tahap finalisasi UU turunan Peraturan Pemerintah (PP) sangat memperhatikan status tenaga honorer agar bisa diangkat menjadi PPPK.

“Hal ini sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-undang ASN yang telah menetapkan penataan tenaga honorer harus rampung dan dituntaskan paling lambat Desember 2024,” kata Guspardi, Senin (27/11/2023).

Menurut Guspardi, pemerintah melalui MenPan-RB telah menerbitkan Keputusan Menteri PAN-RB No 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi PPPK Jabatan Fungsional.

Politisi PAN itu juga mengungkapkan bahwa ada dua kategori yang diprioritaskan untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yaitu Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik.

“Dan yang lebih menggembirakan lagi, formasi yang disediakan bagi kedua kategori di atas (THK II dan Non-ASN) dialokasikan sebesar 80 persen dari total kuota penerimaan PPPK itu sendiri,” kata Anggota Baleg DPR RI ini.

Sementara 20 persen sisanya, tambah Legislator asal Dapil Banten 3 ini diperuntukkan untuk formasi umum, di mana kelulusannya berdasarkan nilai ambang batas dan peringkat terbaik.

“Artinya, pemerintah menempatkan THK II dan tenaga non-ASN yang telah mengabdi di berbagai instansi pemerintah selama ini, diberi prioritas terlebih dahulu agar bisa mengisi posisi sebagai PPPK,” pungkas Guspardi Gaus. VN-DAN