Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, meminta Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian untuk menghentikan kebijakan efisiensi transfer dana dari pemerintah pusat ke daerah. Menurut Rifqi, kebijakan tersebut dapat menyulitkan pemerintah daerah dalam memenuhi kebutuhan belanja karena perekonomian daerah sangat bergantung pada APBD yang sebagian besar disokong oleh transfer dari pusat. Rifqi juga menyoroti gejolak unjuk rasa belakangan ini, menyatakan bahwa memberi relaksasi pada kebijakan Transfer ke Daerah di caturwulan terakhir tahun 2025 dapat meredam gejolak tersebut dan menjaga stabilitas ekonomi serta politik lokal.
Meskipun DPR tidak memiliki kewenangan dalam menentukan besaran alokasi APBN yang dikucurkan ke daerah, Rifqi menjelaskan bahwa DPR bertugas mengawasi penggunaan dana transfer sesuai aturan dan tepat sasaran. Upaya perumusan anggaran yang lebih baik diharapkan dapat mencegah gejolak ekonomi dan politik kembali terulang di masa mendatang. Pentingnya penyelamatan anggaran tahun berjalan juga ditekankan oleh Rifqi agar pembahasan APBN 2026 dapat lebih fokus pada penguatan ekonomi dan menjaga hubungan harmonis antara pusat dan daerah.
Selain itu, terungkap bahwa pagu anggaran Kemendagri untuk tahun 2026 telah ditetapkan sebesar Rp7,8 triliun, menandai peningkatan signifikan dari pagu indikatif sebelumnya. Ini menunjukkan bahwa perhatian terhadap alokasi dana transfer ke daerah semakin diperhatikan untuk memastikan keberlangsungan ekonomi dan politik lokal yang stabil.