Kejaksaan Agung Sita Aset Tanah Tersangka ISL Rp510 M

by -10 Views

Tim Penyidik Kejaksaan Agung telah memasang plang sita di salah satu aset tanah milik Tersangka ISL dalam kasus dugaan korupsi PT Sri Rejeki Isman Tbk (Sritex) dan anak perusahaannya. Aset tersebut disita dan diberi plang sita pada hari Rabu. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa kasus korupsi ini terkait dengan pemberian kredit oleh beberapa bank ternama. Penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan izin pengadilan. Ada sejumlah aset tanah atas nama Tersangka ISL yang disita di beberapa lokasi, dengan total luas mencapai 500.270 m² atau sekitar 50,02 hektare. Aset ini memiliki nilai estimasi sekitar Rp510.000.000.000 (Rp510 Milyar). Kasus ini melibatkan 12 tersangka dan merugikan negara sejumlah Rp1 Trilyun. Selain itu, proses penyitaan dan pemasangan plang sita akan dilakukan secara bertahap terhadap aset milik tersangka di beberapa wilayah lainnya.

Source link