Pusat Analisis Anggaran (CBA) mendesak Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung untuk segera mengevaluasi dan bahkan mencabut izin operasional PT Karya Citra Nusantara (KCN) karena aktivitas perusahaan tersebut dinilai merugikan nelayan dan warga pesisir Cilincing. Direktur Eksekutif CBA, Uchok Sky Khadafi, menegaskan bahwa Gubernur DKI perlu bertindak cepat dalam menanggapi situasi tersebut. PT KCN diduga membangun tanggul beton sepanjang 2-3 kilometer di perairan Cilincing, yang telah memutus akses nelayan ke area tangkapan ikan dan mengganggu aktivitas melaut.
Selain menutup akses laut, PT KCN juga pernah disanksi oleh Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Utara terkait pencemaran batubara yang menyebabkan debu berterbangan ke pemukiman warga. Uchok menyoroti kepemilikan saham PT KBN yang hanya sekitar 15 persen di PT KCN, yang diduga diberikan oleh PT KTU sebagai imbalan karena akses kendaraan mereka melewati lahan KBN. CBA menyatakan bahwa porsi saham tersebut terlalu kecil dibandingkan dengan kerugian yang ditimbulkan akibat pencemaran debu batubara dan kerusakan ekosistem laut akibat tanggul beton.
CBA menilai bahwa Gubernur Pramono Anung harus segera mengambil tindakan dalam menanggapi berbagai persoalan lingkungan dan ketidakadilan yang terjadi. Mereka menekankan pentingnya perlindungan hak-hak masyarakat nelayan dan mengusulkan agar izin operasional PT KCN dievaluasi bahkan dicabut jika diperlukan. Selain itu, CBA juga menyoroti pentingnya penegakan hukum terhadap perusahaan yang dinilai merugikan lingkungan dan masyarakat setempat.