DPR Sahkan RUU Kepariwisataan Modern di Era Digital

by -3 Views

Komisi VII DPR RI bersama pemerintah telah mencapai kesepakatan untuk menyepakati Rancangan Undang-Undang Kepariwisataan, yang merupakan perubahan ketiga atas UU Nomor 10 Tahun 2009, agar dibawa ke Rapat Paripurna guna disahkan menjadi undang-undang. Wakil Ketua Komisi VII sekaligus Ketua Panja RUU Kepariwisataan, Chusnunia Chalim, menjelaskan bahwa regulasi baru ini bertujuan agar sektor pariwisata Indonesia dapat beradaptasi dengan perkembangan zaman, terutama dalam hal digitalisasi. Menurut Chusnunia, transformasi digital sangat diperlukan mulai dari sisi pemasaran hingga tata kelola pariwisata untuk menata ekosistem pariwisata lebih baik dan terstruktur.

Legislator PKB asal Lampung II tersebut juga menekankan pentingnya setiap daerah yang ingin mengembangkan potensi pariwisata untuk memiliki master plan yang jelas sejak awal, termasuk dalam penentuan kawasan pariwisata. RUU ini juga mendorong keterlibatan masyarakat lokal dalam setiap kebijakan pariwisata guna memastikan manfaat ekonomi tidak hanya dinikmati oleh segelintir pihak dan tidak merusak lingkungan. Selain itu, RUU Kepariwisataan juga mencakup aturan mengenai pendidikan pariwisata, diplomasi budaya, penataan destinasi, hingga standar penyajian layanan wisata dengan fokus pada penerimaan negara dari wisatawan mancanegara untuk pengembangan pariwisata nasional.

Chusnunia menyampaikan bahwa draft RUU yang telah disetujui akan segera diserahkan ke pimpinan DPR RI untuk masuk agenda Rapat Paripurna terdekat dengan harapan agar dapat segera dibawa ke paripurna dalam minggu mendatang. Seluruh aspek yang diatur dalam RUU ini didasari oleh upaya untuk menjaga keberlanjutan pariwisata serta mengakomodasi kearifan lokal, dengan melibatkan seluruh komponen masyarakat termasuk perempuan, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya.

Source link