Korupsi LRT Sumsel Tahap II: Skandal dan Dampaknya

by -8 Views

Tersangka PB, yang merupakan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan RI periode Mei 2016-Juli 2017, telah dipindahkan oleh Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan ke Rutan Klas I Palembang pada Selasa (9/9/2025). Pemindahan ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan dengan nomor tertentu terkait dengan kasus yang sedang ditangani. Tersangka PB sudah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka tertanggal 30 Oktober 2024.

Kasus yang melibatkan Tersangka PB berkaitan dengan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangunan Jalur Kereta Api di Sumatera Bagian Utara periode 2015-2023. Tersangka PB telah dijatuhi hukuman penjara selama 7 tahun 6 bulan dan denda pengganti sejumlah Rp2,6 Miliar oleh Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat. Selain Tersangka PB, ada empat terpidana lain yang telah memperoleh putusan melalui Pengadilan Negeri Tipikor Palembang.

Pemindahan Tersangka PB ke Rutan Klas I Palembang dilakukan untuk memberikan kepastian hukum dan menyelesaikan penyidikan terkait kasus korupsi yang terjadi di Provinsi Sumatera Selatan periode 2016-2020. Modus operandi yang diduga dilakukan melibatkan mantan Direktur Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan dan melibatkan aliran dana yang tidak semestinya. Prosedur selanjutnya melibatkan Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti ke Kejaksaan Negeri Palembang untuk persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

Source link