Pada sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, terdakwa Wahyu Wulan Suci Ningtias divonis bersalah oleh Majelis Hakim. Putusan ini berdasarkan bukti yang menyatakan bahwa Wahyu Wulan Suci Ningtias melakukan tindak pidana Narkotika tanpa hak. Akibatnya, dia dijatuhi hukuman penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp1 Milyar. Barang bukti seperti Sabu, helm, sepeda motor, dan dua unit HP dirampas untuk negara.
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum sebelumnya adalah hukuman selama 7 tahun penjara dan denda Rp1 Milyar. Kronologis penangkapan terdakwa dimulai saat ia memesan Sabu seberat 2 gram di Salon Karin. Dia kemudian ditangkap oleh anggota Kepolisian Samarinda setelah melakukan transaksi tersebut. Terdakwa menyatakan menerima hukuman yang dijatuhkan, sementara JPU masih mempertimbangkan pikir-pikir.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Wahyu Wulan Suci Ningtias sama dengan hukuman terdakwa lain dalam kasus yang berbeda. Barang bukti berupa HP dan sepeda motor dirampas untuk negara. Putusan pengadilan ini merupakan hasil dari proses persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Samarinda.