Perkara Korupsi Pertamina: Kejaksaan Agung Periksa Manager Director PES

by -2 Views

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus melakukan pemeriksaan terkait kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Kelola Minyak Mentah dan Produk Kilang PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) periode 2018-2023. Dari 9 tersangka baru yang terlibat, satu di antaranya belum ditahan dengan inisial MRC. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa dua saksi terbaru terkait kasus tersebut.

Kedua saksi yang dimaksud adalah IR, Manager Director PES tahun 2013, dan RA Assistant Manager Import Crude Oil Supply PT Kilang Pertamina Internasional tahun 2022-2024. Mereka diperiksa dalam rangka kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan minyak dan produk kilang pada PT Pertamina. Selain itu, beberapa saksi lainnya juga telah diperiksa sebelumnya oleh JAM PIDSUS, seperti AS, ABP, PA, BI, SP, dan lainnya.

Total kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp285 triliun, dengan 18 orang tersangka yang telah ditetapkan. Dari jumlah tersebut, 9 tersangka telah melewati tahap kedua, termasuk RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF. Para tersangka tersebut memiliki peran berbeda dalam kasus ini, mulai dari Direktur Utama hingga Manager terkait pengelolaan minyak mentah dan produk kilang.

Kesembilan tersangka lainnya yaitu AN, HB, TN, DS, AS, HW, MH, IP, dan MRC, juga telah ditetapkan sebagai tersangka pada tahap pertama. MRC sendiri masih dalam pengejaran pihak Kejaksaan karena diduga berada di Singapura. Kasus ini diduga melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kejagung terus berusaha menyelidiki kasus ini untuk kepentingan hukum dan keadilan.

Source link