Wawan Dituntut 6 Tahun Penjara karena Terlibat Jual Beli Narkoba

by -52 Views

Pada Rabu (27/8/2025), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda melanjutkan sidang perkara 522/Pid.Sus/2025/PN Smr dengan Terdakwa Hermawan alias Wawan Bin Edi Sumardi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Rukmini Setyaningsih SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda menuntut agar Terdakwa Hermawan dihukum karena terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Tuntutan yang diajukan termasuk pidana penjara selama 6 tahun dan denda sebesar Rp1 Milyar.

JPU juga meminta agar barang bukti yang disita dari Terdakwa, seperti narkotika jenis Sabu, tas selempang, sendok penakar, dan handphone, dirampas dan dimusnahkan. Selain itu, JPU juga meminta agar uang tunai dan barang-barang lain yang terkait dengan kasus tersebut disita. Kasus ini bermula dari penangkapan Terdakwa Hermawan di Jalan Sejati, Samarinda, atas informasi masyarakat tentang aktivitas transaksi narkotika di tempat tersebut.

Selama proses penggeledahan, polisi berhasil menemukan narkotika jenis Sabu dan barang bukti lainnya yang terkait dengan kasus tersebut. Terungkap bahwa Terdakwa Hermawan melakukan transaksi narkotika dengan sejumlah pihak, termasuk seseorang yang masih dalam pencarian. Sidang perkara ini akan dilanjutkan pada Selasa (9/9/2025) untuk pembacaan putusan oleh Majelis Hakim yang dipimpin oleh Jemmy Tanjung Utama SH MH.

Source link