Oknum BP Karimun Tahan Terkait Dugaan Korupsi Rp182 Milyar

by -34 Views

Tim Penyidik Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kepri) telah menetapkan 3 tersangka dan melakukan penahanan terkait dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengaturan Barang Kena Cukai Dalam Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas BP Karimun Periode 2016-2019. Ketiga tersangka, yaitu CA selaku Kepala BP Karimun, YI, dan DA selaku Ketua dan Anggota Tim Pengawasan dan Pengendalian Rokok di Kawasan Perdagangan dan Pelabuhan Bebas Karimun periode tersebut, diduga menetapkan alokasi kuota rokok non-cukai tidak berdasarkan data valid dari instansi berwenang. Hal ini menyebabkan kelebihan alokasi rokok yang seharusnya dikenakan pungutan cukai, pajak rokok, dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp182.968.301.876,85. Penyidik telah menahan Tersangka YI dan DA selama 20 hari ke depan di Rutan Tanjungpinang, sedangkan Tersangka CA tidak ditahan karena kondisi sakit. Proses penahanan dilakukan dalam tahap Penyidikan dan akan segera dilimpahkan ke Pengadilan. Para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kajati Kepri menegaskan komitmen Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau dalam mengusut tuntas kasus korupsi yang merugikan keuangan negara di wilayah tersebut.

Source link