Abolisi Tom Lembong: Koreksi Presiden Prabowo

by -17 Views

Menko Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong adalah sebagai bentuk koreksi terhadap proses hukum. Menurut Yusril, hal ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam menghormati supremasi hukum. Dalam kuliah umumnya di Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Yusril menegaskan bahwa tidak ada bukti kesalahan atau niat jahat yang terbukti dalam kasus Lembong.

Yusril menyatakan bahwa pemberian abolisi merujuk pada UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi. Dia menekankan bahwa konsep “kepentingan negara” mencakup aspek-aspek seperti citra negara, keadilan, kemanusiaan, dan perlindungan HAM. Meskipun Lembong didakwa dalam kasus korupsi berdasarkan UU Tipikor, Yusril menganggap bahwa abolisi tetap relevan untuk menjaga kepentingan negara.

Pemerintah dan DPR, melalui Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, juga mempertimbangkan faktor kepentingan negara dalam memberikan abolisi kepada Lembong. Abolisi adalah hak prerogatif presiden untuk menghentikan tuntutan pidana dan proses hukum, dengan persetujuan DPR.

Kasus Lembong berawal dari dugaan korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan. Meskipun awalnya dijatuhi hukuman penjara dan denda, Presiden Prabowo memberikan abolisi sebelum putusan banding berkekuatan hukum tetap. Hal ini secara resmi menghentikan proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan periode 2015-2016 tersebut.

Source link