Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memeriksa saksi-saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero), Sub Holding, dan Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) tahun 2018-2023. Jaksa Agung ST Burhanuddin menjelaskan bahwa Kejagung melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) telah memeriksa 3 orang saksi. Ketiga saksi ini diperiksa terkait dengan perkara korupsi yang menimpa PT Pertamina (Persero) atas nama Tersangka HW dan kawan-kawan.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dalam perkara ini. Kejagung telah menetapkan 18 orang tersangka, namun 1 di antaranya, berinisial MRC, belum ditahan karena keberadaannya masih dalam pengejaran penyidik. Tersangka MRC, selaku Beneficial Owner PT Tangki Merak dan PT Orbit Terminal Merak, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor TAP-49/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025 serta Surat Perintah Penyidikan Nomor PRIN-53/F.2/Fd.2/07/2025 Tanggal 10 Juli 2025.
Dalam perkara ini, Tersangka MRC diduga melakukan perbuatan melawan hukum bersama Tersangka HB, Tersangka AN, dan Tersangka GRJ untuk menyepakati kerja sama penyewaan Terminal BBM Tangki Merak. Total kerugian keuangan dan perekonomian negara dalam perkara ini mencapai Rp285 Trilyun.
Menurut Siaran Pers, Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS telah melakukan serah terima tanggung jawab tersangka dan barang bukti Tahap II kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 23 Juni 2025. 9 orang tersangka, masing-masing berinisial RS, EC, MK, MKAR, GRJ, DW, AP, SDS, dan YF diduga telah melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1999.
Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai pelimpahan berkas perkara dan para tersangka ke pengadilan untuk proses hukum selanjutnya. Hal ini merupakan langkah penting dalam menegakkan hukum dan memberikan keadilan dalam kasus korupsi yang terjadi, untuk menciptakan tata kelola yang bersih dan transparan dalam industri minyak dan gas di Indonesia.