OJK dan Regulator Asia Pasifik Tanggapi Kripto: Jepang dan Hong Kong Terbuka

by -21 Views

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, membahas perbedaan pendekatan regulator di Asia Pasifik terkait aset digital seperti kripto dan stablecoin. Negara-negara di kawasan ini telah mengambil langkah maju dalam menerapkan kebijakan terkait aset digital, dengan beberapa yurisdiksi bahkan sudah mengeluarkan stablecoin resmi.

Dalam acara CFX Crypto Conference 2025, Mahendra mengungkapkan bahwa regulator di Hong Kong, Korea, dan Jepang telah mengambil langkah-langkah progresif dalam mengatur aset digital. Perubahan sikap regulator ini menunjukkan evolusi dalam pemahaman terhadap kompleksitas aset digital dan menerapkan strategi yang sesuai dengan keadaan negara masing-masing.

Mahendra juga menyampaikan bahwa strategi regulator di setiap negara berbeda-beda. Hong Kong lebih menekankan penggunaan stablecoin untuk menjaga likuiditas dan stabilitas pasar, sementara Korea dan Jepang memiliki pendekatan yang berbeda sesuai dengan kebutuhan dan tujuan ekonomi masing-masing.

Sebagai regulator di Indonesia, OJK memiliki tanggung jawab terhadap pengaturan dan pengawasan aset digital sesuai dengan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). Meskipun demikian, Indonesia tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang kuat dalam mengatur aset digital, sambil tetap memberikan ruang untuk inovasi dalam ekosistem keuangan digital.

Source link