Penerapan SID Identitas Tunggal Investor Kripto oleh OJK

by -22 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sedang mematangkan rencana untuk menciptakan Single Investor Identification (SID) atau identitas tunggal bagi investor kripto. Langkah ini dihadirkan untuk memperkuat pengawasan, akuntabilitas, dan keamanan dalam ekosistem kripto. Diskusi telah dilakukan dengan berbagai pihak guna mengevaluasi rencana penerapan SID.

Anggota Dewan Komisioner dan Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan kajian awal terhadap ekosistem yang sudah memiliki izin, seperti pedagang. Dengan fokus pada pembersihan data (clenasing) yang mengedepankan kriteria khusus.

Data OJK menyebutkan bahwa jumlah investor aset kripto hingga Juni 2025 mencapai 15,85 juta pengguna, dengan nilai transaksi mencapai Rp224,11 triliun pada semester pertama tahun tersebut. Saat ini, terdapat 1.181 jenis koin terdaftar sebagai aset legal per Juli 2025.

Sebanyak 20 pedagang aset kripto telah mengantongi izin penuh dari OJK, sementara 10 calon pedagang aset keuangan digital tengah dalam proses perizinan. Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto OJK, Djoko Kurnijanto, mengakui bahwa penerapan SID sudah masuk dalam arah kebijakan OJK dan sedang diperbincangkan secara intensif untuk diterapkan bertahap. Langkah-langkah awal telah diambil, termasuk diskusi yang produktif dengan berbagai pihak untuk menjaga proses berjalan lancar.

Source link