Penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina (Persero), Sub Holding dan Kontraktor Kontrak Kerjasama tahun 2018-2023 masih berlangsung. 18 tersangka telah dijerat dalam perkara ini, dan Kejaksaan Agung terus mendalaminya melalui Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus. Jaksa Agung ST Burhanuddin mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa 10 saksi terkait perkara tersebut, termasuk beberapa pejabat dan manajer di perusahaan terkait. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk menguatkan pembuktian dalam kasus ini yang diyakini telah menyebabkan kerugian keuangan dan perekonomian negara sejumlah miliaran rupiah. Pelanggaran hukum ini ditelusuri dengan cermat untuk memastikan keadilan dan tegaknya hukum di Indonesia.
Pengusutan Presdir Medco oleh Kejaksaan Agung: Hal Terkini
