Pertemuan KPU, Bawaslu, dan DKPP Bahas Putusan MK

by -27 Views

Beberapa pimpinan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan kunjungan ke Kantor Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada Senin sore, 4 Agustus 2025. Pertemuan penting antara tiga lembaga penyelenggara pemilu ini juga dihadiri oleh anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, sebagaimana diungkapkan dalam unggahan di Instagram pada Selasa, 5 Agustus 2025. Pertemuan tersebut bertujuan membahas Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 104/PUU-XXIII/2025 yang menegaskan peran Bawaslu dalam menangani pelanggaran administratif dalam pemilihan kepala daerah.

Lolly, selaku Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI, menyatakan bahwa keputusan MK tersebut memperkuat posisi hukum rekomendasi pengawasan dari Bawaslu. Hasil pengawasan Bawaslu kini dianggap sebagai keputusan yang bersifat mengikat. Sinergi antara Bawaslu, KPU, dan DKPP menjadi kunci utama dalam menjaga konsistensi, transparansi, serta sistem check and balance antar lembaga.

Selain aspek hukum, pertemuan juga membahas kesiapan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 6 Agustus 2025 di tiga wilayah. PSU ini merupakan tindak lanjut atas keputusan MK terkait kasus sengketa hasil Pilkada 2024. Wilayah yang akan menggelar PSU adalah Provinsi Papua dan Kabupaten Boven Digoel serta Kabupaten Barito Utara. Hal ini merupakan bagian dari komitmen untuk memastikan pemilu berjalan secara adil, bermartabat, dan menjunjung tinggi prinsip kesetaraan.

Source link