Analis Kripto Mengevaluasi Penurunan Transaksi ke Rp 32,31 Triliun

by -25 Views

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa hingga Juni 2025, jumlah nasabah aset kripto telah mencapai 15,85 juta orang. Terjadi kenaikan sebesar 5,18 persen dibandingkan dengan bulan sebelumnya, yaitu Mei 2025 yang mencatat sebanyak 15,07 juta konsumen. Hal ini diungkapkan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, Hasan Fawzi, dalam konferensi pers RDKB Juli 2025.

Meskipun jumlah nasabah meningkat, nilai transaksi aset kripto justru mengalami penurunan pada bulan Juni 2025. Data OJK menunjukkan bahwa nilai transaksi mencapai Rp32,31 triliun, turun signifikan dari Rp49,57 triliun yang tercatat pada Mei 2025. Namun, penurunan ini tidak langsung mencerminkan melemahnya pasar, menurut OJK, fluktuasi transaksi bulanan adalah hal yang wajar dalam industri kripto yang sensitif terhadap sentimen global, nilai tukar, dan perkembangan regulasi internasional.

Hasan Fawzi menegaskan bahwa kondisi pasar kripto di Indonesia masih dalam batas stabil. Meskipun terjadi penurunan nilai transaksi, tidak ada lonjakan pengaduan atau kasus kegagalan sistem, menandakan tata kelola dan pengawasan yang mulai berjalan efektif. OJK juga memberikan apresiasi kepada pelaku industri yang tetap menjaga transparansi dan ketaatan terhadap peraturan.

Source link