Jakarta – (VanusNews) Anggota Komisi II DPR RI Guspardi Gaus menyatakan bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN mewajibkan penataan tenaga honorer harus diselesaikan pada bulan Desember 2024.
Artinya, menurut Guspardi, hingga akhir tahun 2024 semua tenaga honorer harus sudah beralih status menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang juga merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN).
“Namun, pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK harus melalui tahapan validasi dan verifikasi data oleh BKN karena hasil kajian BPKP menunjukkan bahwa keabsahan dan validitas data tenaga honorer yang berjumlah 2.355.092 masih diragukan. Selain itu, untuk menghilangkan data honorer palsu dari database BKN,” ujar Guspardi, Senin (20/11/2023).
Guspardi menyatakan bahwa dalam proses validasi dan verifikasi tenaga honorer sebelum diangkat menjadi PPPK paruh waktu dan dimasukkan ke dalam platform digital, tentunya memerlukan waktu yang tidak sebentar.
“Oleh karena itu, diperlukan kebijakan strategis berupa kebijakan masa transisi agar proses penataan dapat berjalan dengan efektif sehingga nasib tenaga honorer semakin terjamin,” kata politisi PAN ini.
Guspardi menuturkan bahwa masa transisi bisa menjadi kesempatan bagi pemerintah untuk memastikan ketersediaan posisi bagi tenaga honorer yang sebelumnya ada.
“Pemerintah harus menyiapkan tempat kerja baru bagi pegawai honorer yang akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu. Selain itu, jika ada kebutuhan dan anggaran, maka PPPK paruh waktu akan diprioritaskan menjadi PPPK penuh waktu melalui penilaian kinerja,” ungkap anggota Baleg DPR RI ini.
Sementara itu, lanjut Guspardi, batas waktu penataan honorer adalah hingga Desember 2024.
“Pada sisi lain, tidak boleh ada pemecatan terhadap tenaga honorer. Jadi, walaupun hingga akhir Desember 2024 masih ada sisa tenaga honorer, tetap saja tidak boleh dipecat,” tegas Guspardi.
Lebih lanjut, kata legislator asal dapil Banten 3 ini, jika tenaga honorer tersebut merupakan honorer asli yang sudah lama mengabdi, tetapi tidak terdaftar dalam database BKN.
“Oleh karena itu, masa transisi diperlukan untuk memberi waktu proses audit dapat diselesaikan dan memastikan siapa-siapa saja non-ASN yang benar-benar asli dan berhak diangkat menjadi PPPK,” pungkas Guspardi Gaus. VN-DAN