DPR Janjikan Regulasi Baru untuk Jemaah Haji Nonkuota

by -39 Views

Pada hari Sabtu, 31 Mei 2025, terdapat isu terkait jemaah haji nonkuota yang masih menjadi perhatian utama. DPR telah menyatakan bahwa perlindungan bagi jemaah tersebut harus dijamin melalui undang-undang. Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Singgih Januratmoko, menekankan perlunya evaluasi terhadap layanan syarikah dan masalah jamaah haji nonkuota untuk menyusun Undang-Undang Haji.

Singgih menyatakan bahwa sampai saat ini pemerintah belum mampu memberikan perlindungan yang memadai bagi jemaah haji nonkuota yang berangkat melalui jalur visa furoda atau mujamalah. Hal ini disebabkan oleh ketiadaan payung hukum yang jelas, sehingga skema bisnis to bisnis masih berjalan antara travel Indonesia dan syarikah di Arab Saudi tanpa campur tangan langsung dari pemerintah.

DPR RI tengah mendorong agar warga negara yang melakukan ibadah haji melalui jalur nonkuota tetap mendapatkan perlindungan hukum dan layanan yang layak. Singgih menjelaskan bahwa kendala ini muncul sejak penyelenggaraan haji 2024, di mana hanya satu syarikah yang menangani seluruh jamaah Indonesia yang menimbulkan berbagai masalah.

Upaya perbaikan sistem pun dilakukan dengan menugaskan delapan syarikah untuk penanganan haji kali ini. Namun, penambahan syarikah justru menimbulkan isu baru seperti pemisahan suami istri dalam penempatan jamaah. DPR telah berkoordinasi dengan pihak terkait untuk membenahi sistem ini dan berencana agar distribusi jamaah akan berbasis pada embarkasi, bukan lagi per kloter, agar satu rombongan ditangani oleh satu syarikah yang sama.

Source link