Propam Periksa Polantas di Sulsel Terkait Dugaan Pungli

by -37 Views

Sebuah video yang beredar belakangan ini memperlihatkan seorang anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Gowa, Sulawesi Selatan, diduga melakukan pungutan liar (pungli) terhadap seorang pengendara sepeda motor yang dijatuhi sanksi tilang. Polisi tersebut disinyalir meminta uang damai sebesar Rp 150 ribu kepada pemotor. Kasat Lantas Polres Gowa, Iptu Bahrul, menyatakan bahwa Bripka A.EF telah diserahkan ke Propam untuk diperiksa dan diproses sesuai hukum yang berlaku. Selain itu, Kasi Propam Polres Gowa, AKP Wahab, menjelaskan bahwa Bripka A.EF sudah dinonaktifkan dari jabatannya sementara waktu karena tindakannya yang tidak sesuai SOP saat melaksanakan tugas di unit patroli Satlantas.

Wahab juga menyampaikan bahwa Bripka A.EF telah diamankan dan diperiksa, serta ditonaktifkan dari jabatannya sebagai anggota Satlantas Polres Gowa. Bripka A.EF sendiri memberikan penjelasan mengenai kronologi kejadian yang ia alami. Dirinya menilai bahwa pengendara wanita yang ia hentikan tidak memiliki surat-surat kendaraan lengkap, termasuk SIM dan STNK, serta motor yang tidak dilengkapi plat nomor. Saat hendak memberikan tilang, pengendara wanita tersebut tidak memberikan nama lengkapnya, dan kemudian menitipkan uang sebesar Rp 150 ribu untuk menghindari tilang.

Bripka A.EF mengaku menyesal atas perbuatannya dan meminta maaf kepada masyarakat serta institusi Polri. Dia siap menerima sanksi yang akan diberikan oleh pimpinan. Kongrasi atas video ini menjadi viral di media sosial telah menyebabkan pihak terkait turut melakukan tindakan untuk memastikan penegakan hukum yang berlaku.

Source link