Event Ganjil Genap Jakarta: Hanya Tiga Hari Lagi!

by -120 Views

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menetapkan sistem ganjil genap untuk kendaraan pribadi di Jakarta pada pekan depan. Sistem ini hanya akan berlaku selama tiga hari, yaitu pada tanggal 26, 27, dan 28 Mei 2025. Namun, pada tanggal 29 dan 30 Mei 2025, sistem ini tidak akan diterapkan karena adanya Hari Libur Nasional Kenaikan Isa Almasih dan cuti bersama.

Keputusan untuk tidak menerapkan sistem ganjil genap ini berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 pasal 3 ayat 3 yang menetapkan bahwa sistem ini tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional. Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi juga menjadi acuan terkait Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2025.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan bahwa penerapan sistem ganjil genap dilakukan di 25 lokasi Jakarta untuk mengatur penggunaan kendaraan pribadi, sebagai alternatif dari kebijakan Electronic Road Pricing (ERP). Beberapa lokasi di Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Jakarta Barat, dan Jakarta Timur dinyatakan akan menerapkan sistem ganjil genap. Langkah ini diharapkan dapat membantu mengendalikan tingkat kemacetan di ibu kota.

Source link