Sugiat Santoso Cecar Ditjen PAS soal Rumah Mewah Lapas Cibinong

by

Komisi XIII DPR RI meminta penjelasan terbuka mengenai bangunan dan fasilitas yang disebut menyerupai hunian mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Klarifikasi itu mencakup status bangunan, fungsi, pengguna, serta dasar pemanfaatannya.

Permintaan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Senin (28/9/2026). Jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen Pas) dan pihak Lapas Cibinong dimintai keterangan mengenai fasilitas yang menjadi sorotan setelah inspeksi Ombudsman RI.

Perbedaan Keterangan Jadi Sorotan

Fasilitas yang diperiksa disebut dilengkapi sofa, kulkas, televisi, meja makan, dan sejumlah perlengkapan lainnya. Ombudsman juga menyoroti informasi mengenai fasilitas golf serta dugaan keberadaan minuman keras di area yang diperiksa.

Namun, penjelasan tersebut berbeda dengan keterangan jajaran Kantor Wilayah Ditjen Pemasyarakatan Jawa Barat. Bangunan yang dipersoalkan disebut sebagai rumah dinas yang berkaitan dengan program asimilasi atau Sarana Asimilasi dan Edukasi (SAE).

Perbedaan versi mengenai fungsi dan penggunaan bangunan menjadi salah satu fokus pembahasan Komisi XIII. Sugiat meminta agar persoalan itu tidak berhenti pada perbedaan informasi, melainkan dijelaskan berdasarkan kondisi dan aturan yang berlaku.

Komisi XIII ingin mengetahui secara pasti siapa yang menggunakan bangunan tersebut, bagaimana mekanisme pengawasannya, serta dasar kewenangan pemanfaatan fasilitas di lingkungan lapas. Penjelasan juga diminta terkait status bangunan dan fungsi resminya.

Proses Pemeriksaan Ombudsman Diminta Dijelaskan

Selain isi temuan, Sugiat menyoroti proses pemeriksaan Ombudsman di Lapas Cibinong yang sebelumnya disebut sempat mengalami hambatan. Menurut pembahasan dalam rapat, aspek kewenangan dan prosedur pemeriksaan perlu diterangkan secara utuh agar munculnya perbedaan informasi dapat dipahami.

Inspeksi mendadak Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong berlangsung pada 23 September 2026. Dalam pemeriksaan itu, Ombudsman menemukan sejumlah fasilitas yang kemudian meminta penjelasan dari pihak-pihak terkait.

Temuan tersebut selanjutnya mendapat perhatian Komisi XIII DPR RI yang menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemasyarakatan. Melalui RDP, DPR meminta keterangan dari jajaran Kementerian Imipas dan pihak lapas, termasuk mengenai pemeriksaan serta pembenahan yang telah dilakukan.

DPR Rencanakan Peninjauan Langsung

Komisi XIII tidak hanya mengandalkan keterangan dalam rapat. DPR berencana melakukan peninjauan langsung ke Lapas Cibinong untuk mencocokkan informasi yang disampaikan dengan kondisi faktual di lapangan.

Hasil RDP dan pemeriksaan lapangan akan menjadi bahan evaluasi sebelum Komisi XIII menyusun rekomendasi lebih lanjut. Pengawasan itu mencakup transparansi, akuntabilitas, pengamanan, dan tata kelola pemasyarakatan.

Komisi XIII masih akan mendalami seluruh keterangan yang diperoleh terkait polemik fasilitas tersebut sebelum menentukan langkah berikutnya.

Source link