**CBA Desak Kejagung Usut Mark-Up Studi Banding Bappeda DKI**

by

Pusat Analisis Anggaran (Center for Budget Analysis/CBA) meminta Kejaksaan Agung mengusut kegiatan studi banding Bappeda DKI Jakarta ke Prancis. Desakan itu muncul setelah CBA menemukan dugaan ketidakwajaran dalam pengadaan tiket pesawat, penggunaan fasilitas penerbangan, serta perubahan lokasi kunjungan yang dinilai tidak sesuai dengan Kerangka Acuan Kerja (KAK).

Selisih biaya tiket dan dugaan perbedaan kelas penerbangan

Koordinator CBA Jajang Nurjaman mengatakan, temuan tersebut berkaitan dengan perjalanan 19 peserta pada rute Jakarta–Paris pulang-pergi melalui Dubai. Dalam dokumen pertanggungjawaban, biaya tiket tercatat mencapai Rp979 juta atau sekitar Rp51,5 juta per orang. Nilai itu disebut sebagai biaya penerbangan kelas ekonomi.

Namun, berdasarkan dokumen dari FGA Tour & Travel yang ditelusuri CBA, biaya riil tiket untuk seluruh peserta disebut hanya Rp573 juta. Dengan perbandingan tersebut, CBA menilai terdapat selisih anggaran yang signifikan dan mempertanyakan kewajaran harga tiket yang dibebankan dalam laporan keuangan.

“Merujuk temuan CBA, harga tiket ini jauh lebih mahal dari kewajaran kelas ekonomi. Bukti dokumen yang bersumber dari FGA Tour & Travel menunjukkan bahwa total riil biaya tiket untuk 19 penumpang tersebut sebenarnya hanya sebesar Rp573 juta,” ujar Jajang dalam keterangannya, Minggu (26/09/26).

CBA juga menyebut adanya anomali pada fasilitas penerbangan. Berdasarkan audit internal dan investigasi lapangan yang dilakukan lembaga tersebut, terdapat indikasi boarding pass kelas bisnis digunakan oleh oknum pejabat dalam penerbangan Jakarta–Paris pulang-pergi. Meski demikian, dokumen pertanggungjawaban tetap mencantumkan penerbangan tersebut sebagai kelas ekonomi.

Rute kunjungan dipersoalkan

Persoalan lain yang disoroti adalah pelaksanaan kegiatan selama dua hari di Bordeaux. Dalam rencana awal, Paris dipilih sebagai lokasi studi banding karena dinilai memiliki posisi strategis sebagai kota global. Paris tercatat berada di peringkat ketiga Global Cities Index (GCI) dan peringkat keempat Global Power City Index (GCPI) pada 2023.

Akan tetapi, bukti pertanggungjawaban dari pihak Magister Perencanaan Wilayah dan Kota Universitas Gadjah Mada menunjukkan bahwa kegiatan juga berlangsung di Bordeaux. Kota tersebut disebut berjarak sekitar 536 kilometer dari Paris dan tidak termasuk wilayah aglomerasi ibu kota Prancis.

CBA menilai penambahan Bordeaux tidak memiliki kaitan langsung dengan tujuan studi banding. Menurut Jajang, Bordeaux juga tidak masuk dalam 30 besar GCI maupun GCPI.

“Karena tidak berada dalam Top 30 indeks kota global, kunjungan ke Bordeaux tidak memiliki korelasi langsung dengan tema riset dan inovasi daerah. Hal ini secara nyata telah melanggar Kerangka Acuan Kerja (KAK) yang disusun dan ditetapkan oleh Bappeda sendiri,” tegasnya.

Desakan pemeriksaan pengelolaan APBD

Studi banding itu dirancang untuk meningkatkan kualitas dan kompetensi teknis pegawai Bappeda dalam bidang Riset dan Inovasi Daerah. Program tersebut dikaitkan dengan agenda transformasi dan inovasi Kota Jakarta yang berkelanjutan menuju visi Indonesia Emas 2045.

Namun, dugaan ketidaksesuaian rute, indikasi perbedaan kelas penerbangan, serta potensi mark-up anggaran miliaran rupiah membuat CBA meminta aparat penegak hukum segera memanggil pihak-pihak terkait. Pemeriksaan itu dinilai diperlukan untuk memastikan pertanggungjawaban dan akuntabilitas penggunaan APBD DKI Jakarta.

Source link