Program Penjaminan Asuransi: LPS Diminta Lindungi Nasabah

by

Anggota Komisi XI DPR RI Marwan Jafar meminta Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memastikan kesiapan menyeluruh sebelum menjalankan program penjaminan polis asuransi. Menurut dia, kebijakan tersebut harus dirancang dengan menempatkan perlindungan hak pemegang polis sebagai prioritas, bukan semata-mata memperkuat kepentingan industri.

“Program penjaminan polis tentu kita sambut baik sebagai bagian dari upaya memperkuat industri asuransi dan meningkatkan kepercayaan masyarakat, tetapi yang paling penting jangan sampai kepentingan industri lebih dahulu diperhatikan sementara perlindungan pemegang polis justru menjadi persoalan di kemudian hari,” kata Marwan di Jakarta, Selasa (14/9/2026).

Menjangkau ratusan juta tertanggung

Marwan menilai skala dampak program tersebut sangat besar karena sektor asuransi menjadi tumpuan perlindungan finansial bagi masyarakat dalam jumlah luas. Ia mengutip data Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) semester I-2026 yang mencatat total polis industri asuransi jiwa mencapai 22,44 juta unit, dengan jumlah tertanggung 153,58 juta orang.

Besarnya jumlah tersebut, kata Marwan, membuat setiap keputusan terkait penjaminan polis berhubungan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. Ia mengingatkan agar pemegang polis tidak menjadi pihak yang paling rentan ketika perusahaan asuransi menghadapi persoalan.

“Angkanya sangat besar. Karena itu, setiap kebijakan mengenai penjaminan polis akan menyangkut kepentingan masyarakat dalam jumlah yang sangat luas. Jangan sampai masyarakat justru menjadi pihak yang paling rentan ketika terjadi persoalan pada perusahaan asuransi,” tegas mantan Menteri Desa tersebut.

Marwan mengakui perusahaan asuransi yang sehat dan memiliki permodalan kuat kemungkinan tidak menghadapi kesulitan besar untuk mengikuti skema penjaminan. Namun, kesiapan industri saja dinilai belum cukup. Pemegang polis juga perlu memahami secara utuh mekanisme perlindungan, hak dan kewajiban mereka, serta prosedur pengajuan klaim apabila perusahaan asuransi mengalami masalah.

Edukasi dan data polis menjadi sorotan

Karena itu, Marwan meminta LPS bersama regulator memperkuat sosialisasi, edukasi, dan bimbingan teknis sebelum maupun selama program diterapkan. Informasi yang disampaikan kepada pemegang polis, menurut dia, harus menjelaskan cara kerja penjaminan dan bentuk perlindungan yang diberikan.

“Pemegang polis juga harus mendapatkan pemahaman yang memadai mengenai mekanisme penjaminan dan bagaimana perlindungan diberikan. Karena itu, LPS bersama regulator harus memperkuat sosialisasi, edukasi, serta bimbingan teknis sebelum dan selama program diterapkan,” ujar legislator asal Jawa Tengah itu.

Selain pemahaman publik, Marwan menekankan pentingnya akurasi data polis individual. Data tersebut harus lengkap, mutakhir, akurat, dan dapat diakses ketika diperlukan karena akan menentukan efektivitas penjaminan sekaligus kelancaran penyelesaian sengketa saat terjadi krisis.

“Data polis individual ini menjadi salah satu prasyarat utama. Kita harus memastikan datanya akurat, lengkap, mutakhir, dan dapat diakses ketika dibutuhkan. Jangan sampai ketika terjadi masalah, justru data pemegang polis menjadi persoalan,” tuturnya.

Marwan juga meminta agar informasi mengenai mekanisme kepesertaan, iuran berkala, dan cakupan penjaminan disampaikan secara transparan serta akuntabel kepada publik. Ia tidak ingin skema baru tersebut justru menambah kerumitan birokrasi yang merugikan nasabah.

“Sistem yang dibangun harus transparan dan terukur agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. Kepastian perlindungan bagi nasabah adalah hukum tertinggi dalam pelaksanaan program penjaminan ini,” pungkas Marwan Jafar.

Source link