Bebas BBNKB, Namun Balik Nama Mobil Bekas Tetap Berproses
Jakarta (ANTARA) – Biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk mobil bekas sudah tidak lagi dipungut. Meski begitu, pemilik mobil bekas masih perlu membayar sejumlah biaya administrasi untuk proses balik nama kendaraan.
Kebijakan Baru Mengenai BBNKB
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) menetapkan bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, sehingga kendaraan bekas tidak lagi terkena BBNKB saat berpindah kepemilikan.
Sebagai informasi, yang dihapus adalah pungutan BBNKB untuk kendaraan bekas, sementara biaya administrasi lainnya tetap berlaku.
Biaya Balik Nama Mobil Bekas 2026
Meskipun tidak ada lagi BBNKB untuk mobil bekas, pemilik mobil masih harus membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk penerbitan dokumen kendaraan.
Di Jawa Timur, pemilik mobil bekas harus membayar PNBP untuk mendapatkan STNK, BPKB, dan TNKB meskipun BBNKB sudah tidak dikenakan. Besaran biaya administrasi mungkin berbeda-beda tergantung wilayah dan jenis layanan yang diberikan.
Syarat dan Proses Balik Nama Mobil Bekas
Beberapa dokumen yang perlu dipersiapkan untuk balik nama mobil bekas antara lain KTP pemilik baru, STNK asli, BPKB asli, kuitansi pembelian, hasil cek fisik kendaraan, dan dokumen tambahan jika kendaraan berasal dari luar daerah.
Proses balik nama dimulai dengan membawa kendaraan ke Samsat untuk dilakukan cek fisik. Setelah itu, pemilik harus menyerahkan dokumen persyaratan untuk verifikasi data kepemilikan dan penerbitan dokumen baru sesuai identitas pemilik mobil.
Perlu diingat bahwa kendaraan bekas tidak lagi terkena BBNKB, namun pemilik tetap memiliki kewajiban untuk membayar PNBP, PKB, dan biaya administrasi lain yang masih berlaku.





