Bekukan USDT senilai Rp 752 Miliar: Tether Terdakwa di New York

by

Perusahaan Tether, yang mengelola stablecoin USDT, menghadapi gugatan di New York terkait pembekuan aset kripto senilai USD 42,4 juta atau sekitar Rp 752 miliar. Gugatan tersebut mencakup tuduhan bahwa tindakan Tether memblokir akses terhadap saldo USDT melanggar hukum.

Gugatan Terhadap Tether

Dalam perkara Riverstone Consultancy Inc. v. Tether Holdings Limited di pengadilan federal New York, Tether menjadi tergugat. Penggugat dalam kasus ini meminta pengadilan untuk menentukan apakah pembekuan aset tersebut dilakukan secara sah.

Nilai yang dipersengketakan sebesar USD 42,4 juta, dan pemilik aset USDT yang dibekukan tidak diperkenankan melakukan transaksi dengan token tersebut selama pembatasan masih berlaku. Meskipun demikian, tuduhan dalam gugatan tersebut masih harus dibuktikan di pengadilan, dan Tether belum terbukti melakukan pelanggaran.

Stablecoin USDT

USDT merupakan salah satu jenis stablecoin yang nilainya diikat dengan USD 1. Pembekuan aset USDT oleh Tether ini memicu kontroversi terkait aturan penggunaan dan pembekuan token dalam kondisi tertentu berdasarkan ketentuan layanan yang diberlakukan oleh perusahaan.

Laporan DL News menyebutkan bahwa pihak penggugat meminta pembebasan aset USDT yang dibekukan oleh Tether. Kasus ini menyorot kompleksitas dalam dunia kripto dan regulasi yang perlu dijelaskan secara lebih mendalam di persidangan agar keputusan yang diambil dapat memenuhi keadilan bagi kedua belah pihak.

Source link