Jumlah Konsumen Transaksi Kripto di Indonesia Capai 22,9 Juta
Seiring dengan perkembangan teknologi dan pasar keuangan digital, jumlah konsumen yang melakukan transaksi kripto di Indonesia telah mencapai angka 22,9 juta. Data dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat bahwa nilai transaksi kripto telah mencapai Rp 20,52 triliun hingga bulan Juli 2026.
Regulatory Framework yang Kuat dan Perubahan Kerangka Pengaturan
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto, Adi Budiarso, menyampaikan bahwa pertumbuhan ini merupakan hal yang signifikan dalam ekosistem keuangan digital Tanah Air dalam beberapa tahun terakhir. Menurut Adi, Indonesia telah menjadi salah satu negara yang memiliki regulatory framework yang kuat dalam hal transaksi aset kripto.
Dalam acara OJK Digital Financial Innovation Day 2026 di Jakarta, Adi menjelaskan bahwa perubahan kerangka pengaturan terkait aset kripto telah terjadi. Berdasarkan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) Tahun 2026, kripto tidak lagi dianggap sebagai komoditas, melainkan sebagai aset atau instrumen keuangan.
“Kripto itu bukan lagi komoditi, tapi dia adalah aset keuangan, dia adalah instrumen keuangan karena itu diawasi oleh OJK,” jelas Adi.
Penguatan Regulasi untuk Pertumbuhan Industri yang Aman
Proses transisi pengawasan aset kripto dari otoritas perdagangan berjangka ke OJK berlangsung sekitar dua tahun. Saat ini, OJK telah sepenuhnya mengawasi transaksi aset kripto di Indonesia. Adi juga menekankan pentingnya penguatan regulasi untuk memastikan pertumbuhan industri kripto berlangsung secara aman dan bertanggung jawab.





