Putuskan Izin Tambang Ormas Dilarang: Ratna Tuntut Transparansi

by

MK Putuskan Izin Tambang untuk Ormas Dilarang Penunjukan Langsung

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menegaskan melalui Putusan Nomor 160/PUU-XXIII/2025 bahwa pemberian prioritas Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada organisasi kemasyarakatan (ormas), termasuk ormas keagamaan, tidak boleh dilakukan melalui mekanisme penunjukan langsung. Hal ini menjadi sorotan penting dalam tata kelola perizinan sektor minerba di Indonesia.

Mendesak Pemerintah untuk Transparansi dalam Seleksi IUP Tambang

Anggota Komisi XII DPR RI, Ratna Juwita Sari, mendorong pemerintah untuk merumuskan kriteria dan mekanisme seleksi yang transparan dan berorientasi pada perlindungan lingkungan hidup. Menurutnya, keputusan MK harus dihormati dan dipatuhi dengan menyusun kriteria yang objektif dalam pemberian izin pertambangan.

Ratna menekankan bahwa penting bagi pemerintah untuk tidak sembarangan dalam menerbitkan izin usaha pertambangan. Evaluasi yang ketat dan pemenuhan persyaratan lingkungan harus menjadi prioritas sehingga potensi penyimpangan dan kerusakan ekologis dapat dicegah.

Pengelolaan Tambang untuk Kesejahteraan Rakyat

Ratna juga menyoroti bahwa izin pertambangan bukan hanya untuk kegiatan ekonomi semata, tetapi juga mencakup kelestarian lingkungan dan keselamatan masyarakat. Dampak kerusakan lingkungan seperti pencemaran air dan risiko banjir harus diantisipasi dengan hati-hati agar tidak merugikan warga sekitar.

Diharapkan putusan MK ini dapat menjadi momentum bagi perbaikan sistem pengawasan izin tambang nasional. Prinsip transparansi dan keadilan dalam pengelolaan tambang harus dijunjung tinggi untuk kesejahteraan rakyat sesuai amanat pasal 33 UUD 1945.

Source link