Lembaga Negara Audit Keuangan: Rudianto Lallo Minta MK Tolak Permohonan

by

Rudianto Lallo: Frasa Lembaga Negara Audit Keuangan dalam UU KUHP Merujuk ke BPK

Anggota DPR RI Rudianto Lallo menegaskan bahwa frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) secara konsisten terkait dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Pernyataan tersebut disampaikan dalam sidang pengujian materiil UU KUHP di Mahkamah Konstitusi (MK) RI.

Rudianto Menjelaskan Persoalan Konstitusional dan Implementasi

Rudianto menjelaskan bahwa penggunaan frasa tersebut merupakan pilihan redaksional yang mengacu pada Pasal 23E Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Oleh karena itu, BPK memiliki kewenangan konstitusional untuk memeriksa dan menetapkan adanya kerugian negara.

Meskipun pokok permohonan para pemohon lebih terkait dengan praktik penegakan hukum, bukan konstitusionalitas Pasal 603 UU KUHP, Rudianto menegaskan bahwa lembaga yang melakukan audit dan koordinasi antar lembaga adalah aspek implementasi yang tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945.

Perbedaan Fungsi BPK dengan BPKP dan APIP

Rudianto menjelaskan perbedaan mendasar antara kewenangan BPK dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). BPK menjalankan fungsi pemeriksaan eksternal berdasarkan kewenangan konstitusional, sedangkan BPKP dan APIP melaksanakan fungsi pengawasan internal sesuai dengan ruang lingkupnya.

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 juga dikutip oleh Rudianto untuk menyatakan bahwa KPK dan kejaksaan dapat berkoordinasi dengan BPKP atau instansi lain dalam pembuktian perkara tindak pidana korupsi. Namun, hal tersebut tidak mengubah kewenangan konstitusional BPK sebagai lembaga yang berwenang memeriksa dan menetapkan kerugian negara.

Terlepas dari argumen tersebut, DPR RI meminta Mahkamah Konstitusi untuk menolak permohonan para pemohon dan menyatakan bahwa frasa “lembaga negara audit keuangan” dalam Penjelasan Pasal 603 UU Nomor 1 Tahun 2023 tidak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 serta tetap memiliki kekuatan hukum mengikat.

Source link