Gerakan Santri Biru Kuning Desak Kejaksaan Panggil Bos PT United Tractors dan Pamapersada Terkait Skandal Impor BBM
Koordinator Nasional Gerakan Santri Biru Kuning (GSBK), Febri Yohansyah, menekankan pentingnya Kejaksaan Agung segera memanggil jajaran direksi dan komisaris PT United Tractors Tbk serta anak usahanya, PT Pamapersada Nusantara, terkait perkara dugaan korupsi tata kelola impor minyak mentah dan BBM nonsubsidi di PT Pertamina.
Menurut Febri, keputusan ini diambil setelah Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi, menyebut keterlibatan PT Pamapersada Nusantara dalam kasus yang diselidiki Kejaksaan Agung. GSBK menilai langkah Kejagung terlalu lamban dan tidak memberikan kejelasan kepada publik, memunculkan keraguan di tengah masyarakat.
Permintaan Penanganan Kasus yang Transparan
Dalam penanganan kasus dugaan korupsi impor BBM dan solar nonsubsidi, GSBK merasa pihak terkait belum ditindaklanjuti sepenuhnya. PT Pamapersada Nusantara disebut-sebut mengambil keuntungan besar dari praktik impor tersebut. Febri mengungkapkan bahwa perusahaan tersebut diduga menerima keuntungan hingga Rp958 miliar lebih, angka yang signifikan dan perlu dilakukan investigasi lebih lanjut.
Keberadaan fakta ini menurut Febri menciptakan kesan ketimpangan dalam penegakan hukum. GSBK menekankan perlunya profesionalisme dan proporsionalitas dalam memeriksa pihak-pihak terkait. Desakan ini diharapkan mendorong Kejaksaan Agung untuk memperluas penyelidikan dengan memanggil para pengambil keputusan di PT United Tractors dan PT Pamapersada Nusantara guna mendapatkan klarifikasi atas berbagai dugaan yang berkembang.
Hingga saat ini, PT United Tractors Tbk, PT Pamapersada Nusantara, dan Kejaksaan Agung belum memberikan respons atau tanggapan atas desakan yang disampaikan oleh GSBK.





